Pembangunan geothermal di Gunung Slamet P.T SAE – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden dipastikan akan segera terealisasi. Mulai tahun 2017 energi listrik dari hasil eksploitasi tenaga panas bumi di lereng Gunung Slamet tersebut akan mulai diproduksi dan dijual, oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku pemenang lelang pengembangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Baturraden.
Yup Sekarang sudah mulai terealisasi kabarnya dan banyak yang mengeluhkan tentang pembangunannnya. Mulai dari air kotor hingga hewan buas turun gunung, bahkan harimaupun ikutan turun gunung gara – gara rumahnya di babat habis – habisan
Proyek PLTP Baturraden termasuk bagian dari crash program 10.000 MW Tahap II yang menjadi program pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 02 Tahun 2010 dan Permen ESDM No 15 Tahun 2010. Menurut Permen tersebut, estimasi kapasitas daya listrik yang dihasilkan PLTP Baturraden adalah 2 x 110 MW.
Total kapasitas produksi 220 MW ini terbagi dalam 3 tahap. Produksi tahun pertama (2017) ditarget sebesar 110 MW. Tahap kedua (2019) sebesar 77 MW, dan ketiga (2021) sebesar 44 MW. Estimasi biaya pengembangan seluruhnya mencapai USD 880 juta atau USD 4 juta/MW. Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono melalui Kabid Geologi, SDM dan Air Tanah, Waluyono.
Anton menjelaskan, sebenarnya, dalam rencana, waktu operasi komersial/Commercial Operation Date (COD) unit 1 PLTP Baturraden sedianya akan dimulai tahun 2014. Akan tetapi berbagai kendala, salah satunya fasilitasi terhadap pengembangan sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) WKP Baturraden pada bulan April 2011, terpaksa menyebabkan COD baru dapat terlaksana paling cepat pada tahun 2017.
Apa dulu tidak sosialisasi juga ke masyarakat ya? sekarang masyarakat mengeluhkan pembangunannya loh….
Saat ini, terang Anton, proses pengembangan panas bumi daerah Baturraden telah memasuki tahap eksplorasi. Setelah penyelidikan umum yang dilakukan sesuai jadwal yakni selama 2 tahun pada April 2009 hingga April 2011, tahap selanjutnya eksplorasi, termasuk didalamnya pemboran-pemboran awal. “Eksploitasi akan berlangsung selama 3 tahun 8 bulan, berubah dari rencana awal 2 tahun 4 bulan. Hal ini didasari terbitnya Permenhut P.18/Menhut II/2011.
“Setelah selesai masa eksplorasi, tahap selanjutnya adalah Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS), baru kemudian tahap eksploitasi” papar Anton. “Semua itu butuh waktu, termasuk didalamnya estimasi waktu pengurusan ijin dan penyelesaian kelengkapan, sehingga COD diperkirakan baru bisa mulai dilaksanakan tahun 2017” katanya.
PT SAE (sebelumnya bernama PT Trinergy) sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi Baturraden meliputi eksplorasi, studi kelayakan dan ekspolitasi. Tapi, PT SAE masih harus mendapat ijin penggunaan kawasan hutan guna kegiatan eksporasi langsung dari Menteri Kehutanan. Syarat mendapat ijin dari Menteri Kehutanan adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten-kabupaten lain dan Perum Perhutani di lokasi eksplorasi.
Wak ternyata kabupaten yang merekomendasikan yah? emang nanti masyarakat sekitar dapat apa pak? sekarang dapetnya malah air keruh, bagaimana itu?
Ditambah lagi jika di babat habis apa ndak erosi? apa ndak jadi gersang daerahnya? masyarakat dapat kesejahteraan apa kesengsaraan jangka panjang ya?
“Untuk kelancaran proses eksplorasi ini, Bupati Banyumas, Mardjoko telah melayangkan surat rekomendasi kepada pihak Kementrian Kehutanan. Dalam surat tertanggal 27 Juni 2011 tersebut, Mardjoko selaku pemimpin wilayah di Kabupaten Banyumas tidak keberatan, dan merekomendasikan penggunaan kawasan hutan Banyumas untuk kegiatan eksplorasi. Selain itu Gubernur Jateng yang memiliki kewenangan lintas kabupaten juga telah memberikan ijin” jelas Anton.
Bupati yang memberikan rekomendasi ternyata, di cabut lagi bisa tidak itu ya kalo masyarakat ternyata tidak suka…. Tergantung bupatinya mungkin, peduli pada rakyat apa pedulinya kalo mau pilihan doang…. hahaha
Disamping dari Bupati Banyumas, lanjut Anton, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur juga mendukung pemanfaat sumber daya alam panas bumi WKP Baturraden ini. Hal ini terbukti dengan dokumen catatan ijin penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan kepada Direktur PT SAE pada tanggal 23 Juni 2011.
Yang perlu diingat, kata Anton, lokasi potensi panas bumi Baturraden berada di hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani, sehingga yang berhak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan adalah Menteri Kehutanan RI. “Saat ini PT SAE sedang menunggu ijin dari Menhut. Setelah itu keluar, eksplorasi pertama akan dimulai, kemungkinan tidak lama lagi, kemungkinan tahun ini,” ucapnya.
Menurut data dari Dinas ESDM Kabuapten Banyumas, WKP Panas Bumi Baturraden total seluas 24.660 hektar, meliputi wilayah Kabupaten Banyumas (seluas 15.490 ha), Brebes (3.052 ha), Tegal (874 ha), Pemalang (2.345 ha), dan Purbalinga (2.900 ha). Dari jumlah itu, hampir 90 persen lahan adalah kawasan hutang lindung. Untuk di Banyumas Timur, kawasan hutan lindung mencakup petak 58 d RPH Baturraden BKPH Gunung Slamet Barat KPH Banyumas Timur.
Anton mengungkapkan, meski hampir 90 persen lokasi ekspolrasi berupa lahan hutan lindung, namun, tidak semua lahan akan dibabat. Total luasan yang dibutuhkan untuk pengembangan panas bumi berikut pembangunan infrastrukturnya hanya 137,5 hektar.
137,5 Hektar? luasnya hutang yang dibabat, luas banget malah, bisa habis pak itu hutan … kalo gunung slamet terbesar di jawa dan masih aktif apa tidak berbahaya pak? kalo erosi? kalo bikin gersang? kalo banjir? kalo limbahnya dibuang ke sungai? Biasanya pabrik pertambangan bermasalah dengan limbahnya yang dibuang bebas, apa yang akan terjadi jika demikian?
Jangan – jangan banyumas sebagai kota yang cukup sejuk hanya akan tinggal cerita.
Disamping proyeksi pengembangan dengan berbagai manfaat yang akan didapat, Anton menyebut masih ada beberapa kendala yang harus dihadapi dan diselesaikan untuk suksesnya mega proyek energi di Kabupaten Banyumas ini. Disamping lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan lain (kehutanan, cagar budaya dan pariwisata), dan banyaknya ijin yang dibutuhkan setelah terbitnya IUP, Anton juga menyebut kurangnya pemahaman masyarakat tentang kegiatan pengembangan panas bumi beserta manfaatnya.
Coba di sosialisasikan pak dengan gamblang, bagaimana dampaknya dan manfaatnya. Pernah di sosialisasikan dimana saja sih dulu? kok sekarang banyak yang ribut dan tidak tau. Jangan – jangan belum disosialisasikan dengan gamblang
Sebagian masyarakat menurutnya juga merasa ketakutan akan bahaya pemboran, seperti resiko Lumpur Lapindo. Padahal, menurutnya, struktur tanah dan batuan di lokasi pemboran panas bumi Baturraden berbeda dengan lokasi pemboran di Lapindo, sehingga secara teknis aman. Anton juga menyebut, belum banyaknya efek ikutan/multiplier effect dari proyek panas bumi terhadap perekonomian masyarakat sekitar dan pembangunan daerah sebagai kendala lain yang juga harus dicarikan solusinya.
Untuk itu, kata Anton, diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Beberapa dukungan yang diperlukan antara lain, dukungan dari semua sektor birokrasi yang terkait dalam hal perizinan, partisipasi dunia pendidikan dan kalangan masyarakat luas dalam pencapaian pemahaman tentang kebutuhan energi listrik melalui pengembangan panas bumi, perencanaan pengembangan daerah untuk investasi panas bumi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas, serta fasilitasi terhadap pengembang.
Tuh kan, masarakat pada takut pak. Gimana solusinya? Lapindo juga dulu pasti secara teknis dipredisi aman, gak mungkin di prediksinya bahaya lah pak….
Sekarang banyak yang menolak pak, bagaimana? berarti dukungannya tidak semuanya dong, dan masyarakat yang mendukung emang siapa pak? kok sekarang sudah mulai dibangun?
“Kami berharap ini semua bisa dilakukan sehingga proyek PLTP Baturraden yang akan menjadi salah satu sumber pemenuhan energi daerah, bahkan penyokong pemenuhan energi nasional bisa segera direalisasikan” ungkapnya. “Manfaatnya tentu tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat Banyumas, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan multiplier effect yang positif bagi masyarakat sekitar” imbuhnya
Lokalnya dulu pak di sejahterakan, baru mensejahterakan daerah lain dan skala nasional. Agar masalah rumah tangga yang selesai dulu baru menyelesaikan masalah yang lebih besar. Manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat apa pak? harus kongktit ini
Takutnya kita hanya dapet limbahnya dan efek gunung gundul yang berbahaya bagi masa depan. Masa depan pak, masa depan…..
************************
Sumber : http://www.banyumaskab.go.id/read/15321/2017-pltp-baturraden-beroperasi
(tulisan bercetak hitam yang diterbitkan 24 05 2012 14:24:3)